Ketua STMIK Royal
- Memimpin dan menentukan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan Pemerintah;
- Membentuk senat akademik sesuai petunjuk UU No. 12 tahun 2012 dan PP No. 04 Tahun 2014;
- Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
- Menyusun Statuta berdasarkan Permendikbud No. 139 Tahun 2014 beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Yayasan;
- Menyusun dan menetapkan norma dan kode etik sivitas akademik setelah mendapat pertimbangan dari Senat Akademik;
- Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;
- Menyusun Rencana Strategis dalam jangka waktu 5 tahun;
- Menyusun Rencana Kerja atau Rencana Operasional (Renop) dan Anggaran Tahunan institusi;
- Menyusun dan membuat Peraturan serta Surat Keputusan;
- Menetapkan Peraturan Khusus Ketua STMIK dengan pertimbangan Senat Akademik;
- Mempersiapkan Borang Akreditasi Program Studi dan Institusi sesuai rentang waktu yang telah ditentukan;
- Merevisi kurikulum sesuai dengan kondisi yang berpedoman pada UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 04 Tahun 2014;
- Memberikan mandat tugas kepada Wakil Ketua 1 sebagai Pelaksana harian apabila berhalangan;
- Pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan STMIK Royal;
- Penyusunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Yayasan Pendidikan Royal Teladan Asahan;
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Ketua dan/atau pimpinan unit di bawah Ketua serta unsur staf pengajar dan tenaga kependidikan berdasarkan pertimbangan Senat Akademik dan diketahui oleh Yayasan;
- Menjatuhkan sanksi kepada tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan serta peserta didik (mahasiswa/i) yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan peraturan dan berdasarkan rekomendasi dari Senat Akademik;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan manajemen mutu di tingkat institusi;
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan kepada unit terkait; dan
- Tugas lain sesuai tanggung jawab dan kewenangan.
Wakil Ketua 1
- Melaksanakan perencanaan dan pengembangan pendidikan para dosen;
- Membuat program kerja atau rencana operasional dan kalender akademik;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi bidang akademik;
- Melaksanakan perencanaan program pendidikan baru diberbagai tingkat maupun bidang;
- Melaksanakan perencanaan kerjasama penelitian yang dilakukan oleh dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
- Melaksanakan pengembangan dosen dan tenaga dosen peneliti;
- Melaksanakan program pengembangan kemampuan akademik mahasiswa;
- Melaksanakan pengolahan data akademik;
- Melaksanakan kegiatan manajemen mutu dibidang akademik;
- Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian apabila Ketua berhalangan;
- Membuat dan bertanggungjawab terhadap laporan evaluasi kerja bidang akademik kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.
Wakil Ketua 2
- Melaksanakan perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja perguruan tinggi;
- Melaksanakan pengembangan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan/staf/pegawai;
- Melaksanakan pengelolaan perlengkapan sarana dan prasarana akademik;
- Melaksanakan pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta sarana prasarana;
- Melaksanakan kegiatan manajemen mutu dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana;
- Bertanggungjawab dalam membuat laporan evaluasi kerja kepada Ketua setiap akhir kegiatan;
- Membuat laporan akhir tahun bidang Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Sarana Prasarana kepada Ketua;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.
Wakil Ketua 3
- Melaksanakan pembinaan kepada mahasiswa dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa;
- Melaksanakan program bimbingan/penyuluhan dan usaha kesejahteraan bagi mahasiswa;
- Melaksanakan usaha pengembangan kemampuan mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Wakil Ketua 1 (point 7);
- Melaksanakan program Kerjasama kepada pengguna lulusan (stakeholder) eksternal;
- Mengupayakan terciptanya iklim pendidikan yang kondusif di dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggungjawab yang bersifat akademik.
- Melaksanakan layanan informasi tentang pendidikan di STMIK Royal kepada masyarakat;
- Melaksanakan layanan jasa informasi perekrutan ketenagakerjaan kepada dunia industri dan alumni;
- Melaksanakan kegiatan manajemen mutu di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, alumni dan pengabdian kepada masyarakat;
- Bertanggungjawab dan membuat laporan evaluasi kerja kepada Ketua setiap akhir kegiatan;
- Membuat laporan akhir tahun tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, alumni dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama kepada pengguna lulusan (stakeholder);
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.
Ketua Program Studi
- Memimpin penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi di tingkat Program Studi (PS) agar sesuai dengan sistem penjaminan mutu STMIK Royal (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, mengawasi pendidik dan tenaga kependidikan, administrasi program studi, perencanaan, pengembangan, kerja sama, sistem informasi, dan hubungan masyarakat);
- Memimpin dan memfasilitasi pelaksanaan evaluasi diri di tingkat program studi (PS);
- Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PS 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi diri dan Renstra STMIK Royal;
- Melaksanakan penyusunan Rencana Operasional (Renop) tahunan PS berdasarkan Renstra PS;
- Melaksanakan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Tahunan PS berdasarkan Renop PS;
- Mengusulkan RAB Tahunan PS ke Ketua;
- Melaksanakan penyusunan Program Kerja Tahunan PS berdasarkan Renop dan AB PS.
- Melaksanakan program kerja dan AB tahunan PS.
- Mengkoordinasi, membina, dan memberikan tugas-tugas kepada Sekretaris Program Studi (SPS), dosen wali (pembimbing akademik), dosen pembimbing tugas akhir, dan dosen.
- Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan sistem pendidikan tinggi di PS agar sesuai sistem penjaminan mutu internal (SPMI) PS dan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pengembangankurikulum dengan Wakil Ketua 1 sesuai SPMI PS.
- Menandatangani surat keputusan tugas mengajar dosen per semester.
- Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) sesuai SPMI PS.
- Mengkoordinasikan kegiatan sumber daya keuangan, sumber daya manusia dan sarana prasarana dengan Wakil Ketua 2 sesuai SPMI PS.
- Mengusulkan konversi nilai bagi mahasiswa yang masuk, pindahan, dan lanjutan dari perguruan tinggi lain.
- Mengusulkan untuk mengangkat dan memberhentikan sumber daya manusia (dosen, tenaga kependidikan) ke Ketua.
- Menginstruksikan pembuatan konsep surat yang berhubungan
dengan administrasi di tingkat PS.
Sekretaris Program Studi
- membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi.
- Membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum,
- Mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
- Mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan bidang kemahasiswaan dan alumni.
- Memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
- Membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada wakil ketua 1 bidang akademik.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu melalui penyiapan:
a. Kebijakan mutu di tingkat sekolah tinggi dan tinggi dan program studi;
b. Manual mutu;
c. Standar mutu; dan
d. Perangkat audit mutu. - Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
- Mengelola data informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STMIK Royal Kisaran;
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan sekolah tinggi tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
a. Tri Dharma perguruan tinggi (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat), termasuk layanan kepakaran;
b. Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian dan administrasi; dan
c. Kemahasiswaan dan alumni. - Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggung jawabannya;
- Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam menyiapkan dokumen vasitasi untuk pengajuan status akreditasi;
- Melakukan pembinaan sivitas akademika STMIK Royal Kisaran menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing;
- Melakukan pengukuran capaian Rencana Strategis di tingkat institusi dan melaporkannya kepada ketua STMIK Royal.
Koordinator Unit Penjaminan Mutu Program Studi
- Membuat Rencana Operasional (Renop) Unit Penjaminan Mutu Program Studi;
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat program studi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di tingkat program studi;
- Membuat dan bertanggungjawab terhadap aktivitas yang dilaksanakan dalam bentuk laporan rutinitas per semester;
- Seluruh aktivitas yang dilaksanakan harus berkoordinasi kepada ketua program studi;
- Menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi;
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan arahan pimpinan.
Kepala Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM)
- Menyusun Rencana Induk Penelitian STMIK Royal sebagai panduan arah pembinaan dan pengembangan penelitian untuk seluruh dosen dan unit penelitian di lingkungan STMIK Royal;
- Menyusun Panduan/Pedoman Operasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
- Menyusun Rencana Operasional/Program Kerja LPPM setiap tahun;
- Menyusun Anggaran Penelitian dan Pengabdian pada Masyarkat berkoordinasi dengan Wakil Ketua 2;
- Berkoordinasi dengan Ka. LPM dalam membuat Standar Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial;
- Membuat kesepakatan kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar STMIK Royal atas izin Ketua Sekolah Tinggi;
- Mengkoordinasikan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di luar STMIK Royal;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program pendanaan internal dan eksternal STMIK Royal;
- Menyelenggarakan workshop, simposium, seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;
- Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri;
- Mengusulkan Dosen dalam pelatihan/workshop/lokakarya tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat kepada Ketua Sekolah Tinggi;
- Mengupdate informasi pelatihan/workshop/ lokakarya tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang terdapat pada website Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah 1 Sumut;
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM);
- Membuat laporan kegiatan LPPM setiap tahun;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggungjawab kepada Ketua Sekolah Tinggi;
- Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Ketua Sekolah Tinggi.
Ketua Lembaga Audit Dan Pengawasan Internal (LAPI)
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran LAPI;
- Mengkoordinasi Pelaksanaan Kegiatan Audit Mutu Internal prodi dan Institusi besama-sama dengan LPM;
- Bertugas melakukan monitoring, pendampingan dan koordinasi dalam setiap kegiatan Audit kepada para auditor yang dilakukan setiap periode;
- Mendampingi LPM dalam pelaksanaan pengembangan penjaminan mutu Institusi;
- Mendampingi LPM dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi prodi dan akreditasi institusi;
- Melaporkan hasil kegiatan Audit kepada Ketua STMIK Royal Kisaran.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
- Mengambil kesimpulan hasil pengawasan internal;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada ketua LAPI;
- SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal keseluruhan unit utama dan unit lainnya dilingkungan STMIK Royal Kisaran, terutama dalam bidang non akademik;
- SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit yang STMIK Royal Kisaran ditetapkan RKPT, Serta tugas insidntal lainnya yang penugasnnya berdasarkan SK Ketua;
- Pengawasan internal meliputi; evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit dan review atas penyelenggaraan Sekolah Tinggi, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
- Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPI dengan auditan dan kegiatan audit.
Ketua Audit Mutu Internal (AMI)
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang akademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang akademik;
- Mengambil kesimpulan hasil pengawasan internal;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Ketua LAPI;
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kepada Ketua STMIK Royal Kisaran atas hasil pengawasan internal.
- AMI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal keseluruh unit utama dan unit lainnya di lingkungan STMIK Royal Kisaran, terutama dalam bidang Akademik.
- AMI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit STMIK Royal Kisaran serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Ketua STMIK Royal Kisaran.
- Pengawasan internal meliputi; evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan review atas penyelenggaraan Sekolah Tinggi, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
- Tanggung jawab AMI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin anggota AMI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.
Kepala Lembaga Pusat Layanan Karir (LPLK)
- Mengembangkan pengetahuan diri mahasiswa yang berhubungan dengan dunia kerja, pilihan karir dan performa kerja dengan proses identifikasi pendampingan dan pemahaman terhadap kompetensi, minat, nilai dan karakteristik personal;
- Memberikan informasi dan pilihan program pendidikan dan peluang magang yang sesuai untuk dapat mengoptimalkan pilihan karir atau pendidikan dimasa akan datang;
- Mempersiapkan diri mahasiswa untuk mencari pekerjaan yang sesuai, dengan mengembangkan ketrampilan mencari pekerjaan, kemampuan presentase, dan pemahaman tentang kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan pekerjaan;
- Memfasilitasi mahasiswa untuk mendapartkan pembinaan softskill melalui kegiatan kemahasiswaan, pengabdian masyarakat, bekerja paruh waktu, proyek penelitian, pendidikan kooperatif, magang dan kesempatan lainya;
- Memperoleh informasi tentang jaringan alumni, pengusaha, organisasi profesi, dan pihak lain yang akan memberikan kesempatan untuk mengembangkan minat dan kompetensi profesional, mengintegrasikan pembelajaran akdemik dengan bekerja dan mengeksplorasi kemungkinan karir masa depan;
- Mencarikan kesempatan kerja yang diinginkan atau masuk program pendidikan pascasarjana atau profesional yang sesuai;
- Membantu mahasiswa mempersiapkan diri untuk mengelola karir mereka setelah lulus.
Kepala Lembaga Inkubator Bisnis
- Menentukan target pencapaian inkubator, menyusun rencana strategi dan langkah-langkah pencapaian target sasaran.
- Mengatur tugas dan fungsi masing-masing Ka.Divisi dan staf dalam pencapaian target sasaran.
- Mengarahkan, membimbing dan memotivasi setiap Ka.Divisi dan staf dalam pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap tugas Ka.Divisi dan staf serta monitoring pencapaian target sasaran.
Unit Pelaksana Tugas Akreditasi
- Memastikan kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan akreditasi;
- Membuat perangkat kerja dalam rangka pelaksanaan akredtasi;
- Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan/simulasi pengisian instrumen borang akreditasi institusi dan program studi;
- Memfasilitasi Assesmen Lapangan (AL) akreditasi Prodi dan Institusi;
- Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan borang akreditasi prodi dan institusi;
- Melakukan asessmen internal borang akreditasi prodi dan isntitusi;
- Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal (Akreditasi) berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Membuat Laporan Kinerja terkait persiapan akreditasi institusi dan program studi setiap akhir tahun dan dilaporkan ke ketua STMIK Royal;
- Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi dari pimpinan.
Kepala Pusat Data Dan Informasi (PUSDATIN)
- Membuat Rencana Operasional (Renop) di bidang Sistem Informasi;
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di bidang sistem informasi;
- Membuat dan mengembangkan Sistem Informasi Perguruan Tinggi sesuai dengan kebutuhan;
- Merencanakan, mengembangkan dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan sistem jaringan (intranet & internet) perguruan tinggi;
- Melaksanakan upload content administrasi kegiatan dalam website Perguruan Tinggi secara up to date dan berkala;
- Dalam hal pemeliharaan dan perawatan komponen (network, hardware & software), Ka. Pusdatin berkoordinasi dengan Bagian Pemeliharaan dan Perawatan;
- Seluruh aktivitas yang dilaksanakan harus berkoordinasi kepada pihak yang terkait;
- Menyampaikan laporan pengelolaan sistem informasi kepada Ketua Sekolah Tinggi setiap tahun;
- Dalam melaksanakan tugas, Ka. Pusdatin bertanggungjawab terhadap Ketua Sekolah Tinggi;
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan arahan pimpinan.
Kepala Humas DU/DI
- Melakukan sinkronisasi kerja dan terobosan terhadap kegiatan kehumasan (public relation) baik dengan stakeholder internal maupun eksternal;
- Melakukan koordinasi terhadap berbagai penerapan strategi image bulding dalam upaya membangun corporate identity STMIK Royal secara berkesinambungan;
- Mengelola peningkatan citra Sekolah Tinggi di mata publik;
- Mengelola komunikasi dengan stakeholder (pengguna lulusan, pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, masyarakat, dll);
- Memberikan informasi yang akurat tentang STMIK Royal kepada stakeholder;
- Mempromosikan STMIK Royal melalui media cetak dan elektronik dan kegiatan promosi lainnya;
- Membangun kerjasama baik dengan stakeholder;
- Menjadi juru bicara kampus STMIK Royal.
- Membuat dan bertanggungjawab terhadap aktivitas yang dilaksanakan dalam bentuk laporan rutinitas;
- Melaksanakan aktivitas sesuai dengan sistem penjaminan mutu yang telah ditentukan;
- Berkoordinasi dengan bagian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terhadap update data/informasi di website STMIK Royal;
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan arahan Ketua Sekolah Tinggi.
Kepala Laboratorium
- Menyusun rencana dan program kerja Laboratorium, baik semesteran maupun tahunan;
- Memberikan pelayanan terhadap aktivitas Laboratorium kepada dosen dan mahasiswa;
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan fasilitas dan sarana Laboratorium;
- Berkoordinasi dengan Ka. Prodi dalam pengelolaan jadwal penggunaan Laboratorium;
- Melaksanakan pengelolaan terhadap fasilitas CCTV;
- Membuat laporan kondisi dan kecukupan peralatan atau fasilitas Laboratorium setiap semester;
- Berkoordinasi dengan Ka. LPM dalam menyusun buku pedoman dan peraturan penggunaan Laboratorium;
- Melaksanakan aktivitas sesuai dengan sistem penjaminan mutu yang telah ditentukan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan;
- Bertanggungjawab dalam membuat laporan aktivitas Laboratorium setiap semester.
Kepala Workshop
- Melaksanakan sistem penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di bidang Workshop;
- Merencanakan dan melaksanakan sistem administrasi/ dokumentasi di bagian Workshop;
- Merencanakan dan membuat program kerja per semester dan per tahun;
- Merencanakan dan membuat jadwal pemakaian Workshop per semester;
- Merencanakan, mengembangkan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Workshop di lingkungan PT;
- Memberikan dukungan teknis bagi pemasangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan infastruktur komputer di lingkungan PT;
- Memastikan Workshop dalam kondisi baik saat pemakaian;
- Dalam hal pemeliharaan dan perawatan komponen (network, hardware & software) berkoordinasi dengana. Laboratorium, PKK, dan PPnK;
- Kepala Bagian Workshop dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Ketua.
Kepala UPT Perpustakaan
- Membuat kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaran perpustakaan sebagai elemen penunjang kebutuhan keilmuan mahasiswa dan dosen;
- Menjamin terlaksananya pelayanan fasilitas perpustakaan kepada mahasiswa dan dosen;
- Berperan aktif dalam melakukan pengembangan perpustakaan kampus;
- Bertanggung jawab atas berjalannya program kerja perpustakaan;
- Melaporkan seluruh perkembangan dan evaluasi perpustakaan;
- Membuat sosialisasi dan bimbingan kepada mahasiswa dan dosen tentang aturan yang berlaku di perpustakaan;
- Mendorong terciptanya suasana akademik yang berwawasan keilmuan;
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan;
- Mengelola ketersediaan bahan pustaka (baik fisik maupun digital) yang relevan;
- Mengelola administrasi layanan;
- Berkoordinasi dengan prodi untuk menentukan bahan pustaka yang relevan;
- Menentukan kebijakan pemrosesan dan pemeliharaan bahan pustaka;
- Melakukan kerja sama antar perpustakaan;
- Menentukan kebijakan dukungan pustaka bagi tenaga edukatif;
- Menentukan kebijakan sumbangan dari calon lulusan;
- Menyelenggarakan forum sharing pengetahuan;
- Menentukan kebijakan atas keterlambatan pengembalian dan kehilangan bahan pustaka;
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bagian perpustakaan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan mendukung tujuan jabatan.
Ketua Bimbingan Dan Konseling
- Menyusun Program dan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling;
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai bidang ilmunya;
- Memberikan Layanan dan Bimbingan Kepada Mahasiswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar;
- Melaksanakan pengawasan kegiatan Bimbingan dan konseling;
- Mengadakan studi kasus mahasiswa sebagai evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling;
- Menyusun Laporan Kegiatan kegiatan bimbingan dan konseling setiap semester.
Dosen Wali/Pembimbing Akademik (PA)
- Membimbing mahasiswa/i dalam menyusun KRS;
- Membimbing mahasiswa/i yang memiliki permasalahan akademik (kehadiran, nilai, uang kuliah, dll) selama masa studinya;
- Membantu menjelaskan kepada mahasiswa/i tentang Hasil/Nilai Belajar yang diperoleh dari proses pembelajaran (perkuliahan);
- Membantu program studi dalam memberikan penjelasan dan pemahaman tentang peraturan kampus kepada mahasiswa;
- Membantu program studi dalam memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai mahasiswa;
- Membantu mengarahkan mahasiswa/i yang memiliki permasalahan untuk menyelesaikan studinya (misal: PKL/KKL, Tugas Akhir/Skripsi, Sidang Meja Hijau dan Wisuda)
- Membuat laporan perkembangan/kemajuan dari mahasiswa/i yang dibimbingnya ke Program Studi setiap bulan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi dari pimpinan.
Dosen
- Membuat bahan ajar (Silabus, SAP dan Modul) sebelum proses pembelajaran (perkuliahan) dilaksanakan dan diserahkan ke Program Studi;
- Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan materi yang tercantum dalam bahan ajar (Silabus, SAP dan Modul);
- Memberikan penilaian (evaluasi) pembelajaran kepada mahasiswa/I secara objektif;
- Memberikan kesempatan untuk diskusi dan bertukar pikiran kepada mahasiswa/i;
- Mendidik dan mengajarkan mahasiswa/i tentang ilmu dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
- Memberikan pengetahuan etika dan perilaku bagi mahasiswa/i tentang kehidupan bermasyarakat;
- Memberikan pandangan tentang dunia kerja kepada mahasiswa/i dalam proses pembelajaran (perkuliahan);
- Mengembangkan diri untuk meningkatkan kompetensi keilmuan yang dimiliki;
- Melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan bidang ilmu dan kompetensi;
- Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu dan kompetensi;
- Mengetahui dan mematuhi kode etik dosen (tenaga pengajar di perguruan tinggi);
- Mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi;
- Membuat laporan evaluasi pembelajaran per semester kepada program studi;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.
Kepala Bagian Media Dan Informasi
- Mempublikasikan seluruh informasi yang berkaitan dengan info akademik dan kegiatan kampus ke seluruh platform media sosial yang dikelola.
- Memantau perkembangan seluruh media sosial yang telah dikelola, meliputi komentar, jumlah like, serta pesan masuk.
- Membantu pihak akademik dalam menyampaikan informasi yang dianggap penting kepada Mahasiswa/I.
- Menyediakan konten yang berisikan informasi kampus dan konten kreatif dalam bentuk digital dan cetak.
Kepala Bagian Pemeliharaan Dan Perawatan
- Membagi tugas, memberi arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada anggota;
- Mengontrol pelaksanaan tugas anggota sesuai dengan tanggung jawabnya;
- Melaksanakan pencatatan barang (alat tulis kantor, inventaris, peralatan laboratorium, bahan pratikum dan bahan habis pakai lainnya serta membuat laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran barang setiap bulan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan;
- Mempertanggung jawabkan pekerjaan pada atasan;
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pengurusan barang di gudang perlengkapan barang.
Kepala Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan (BAAK)
- Menyusun perencanaan kerja tahunan beserta proyeksi anggaran biayanya di bidang administrasi akademik sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan (RIP) STMIK Royal.
- Berkoordinasi dengan program studi menyusun kalender akademik untuk 1 tahun akademik pada setiap tahun akademik;
- Berkoordinasi dengan panitia penerimaan mahasiswa baru untuk mempersiapkan administrasi akademik akademi mahasiswa baru yang berupa menyiapkan SK PMB, membuat/menyusun nomor induk mahasiswa (NIM), input data mahasiswa baru, dan panduan akademik bagi mahasiswa.
- Berkoordinasi dengan Prodi untuk mempersiapkan administrasi akademik bagi calon lulusan yang berupa menyusun SK Panitia Ujian Akhir program, SK Pembimbing Skripsi, SK penetapan penguji skripsi, SK yudisium, SK panitia wisuda, SK penetapan peserta wisuda, menyiapkan transkrip akademik dan ijazah bagi lulusan serta melakukan legalisasi dokumen akademik lulusan.
- Merekapitulasi pencapaian indeks prestasi semester (IPS) lengkap dengan analisis kuantitatifnya untuk diserahkan pada Unit Penjaminan Mutu (UPM) melalui Wakil Ketua I bidang akademik.
- Berkoordinasi dengan program studi menyusun kalender akademik semester gasal/genap dan jadwal perkuliahan.
- Berkoordinasi dengan Prodi dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat dosen pada setiap awal semester dan rapat yudisium pada setiap akhir semester.
- Melakukan sosialisasi heregistrasi secara terbuka kepada seluruh mahasiswa pada setiap akhir semester.
- Mempersiapkan kartu rencana studi (KRS) pada setiap awal semester.
- Mencetak dan mendistribusikan KHS pada setiap akhir semester berdasarkan ketuntasan administrasi keuangan.
- Mempersiapkan administrasi akademik pada awal semester berupa penyiapan daftar hadir mahasiswa dan dosen (DHMD) untuk setiap mata kuliah pada semua jenjang, SK penetapan dosen penasehat akademik.
- Menginput data nilai ujian dan lainnya kedalam laporan EPSBED.
- Melakukan validasi internal laporan EPSBED.
- Melaporkan EPSBED ke kopertis wilayah I sesuai standar waktu yang telah ditentukan pada setiap akhir semester.
- Melakukan sosialisasi laporan EPSBED kepada pimpinan dan program studi pada setiap akhir semester.
- Berkoordinasi dengan program studi mempersiapkan administrasi akademik pelaksanaanujian tengah semester (UTS) ujian akhir semester (UAS) berupa kartu peserta ujian (KPU), daftar hadir mahasiswa, dan berita acara pelaksanaan ujian.
- Melakukan monitoring pelaksanaan PBM melalui analisis ketepatan jadwal perkuliahan sesuai kalender akademik.
- Memberikan pelayanan administrasi akademik kepada mahasiswa yang berupa surat keterangan kuliah, surat izin penelitian, surat pemberitahuan ujian, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan bidang akademik dan kemahasiswaan.
- Melaksanakan penataan sistem administrasi surat-menyurat di bidang akademik.
- Melakukan download surat-surat dan aturan-aturan terbaru dari website Dikti dan kemudian dikompilasi serta dilaporkan kepada Wakil Ketua I bidang akademik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas di dalam ruang lingkup kemahasiswaan atau kegiatan institusi lainnya.
Kepala Bagian Administrasi, Keuangan Dan Sarana Prasarana (BAKS)
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan pada administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
- Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan administrasi umum yang meliputi bidang ketatausahaan, akademik, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan STMIK Royal;
- Mengurus rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan lainnya;
- Melaksanakan administrasi di bidang keuangan dan kepegawaian di lingkungan STMIK Royal;
- Mempersiapkan urusan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembangunan, pelaksanaan anggaran dan memonitor pelaksanaan anggaran;
- Mempersiapkan/melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan formasi, pengadaan, usul mutasi, pembinaan, dan kesejahteraan pegawai;
- Menyusun laporan kinerja bagian administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian sebagai pertanggungjawaban.
Kepala Bagian Administrasi Umum
- Menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun anggaran yang diperlukan bagian administrasi umum;
- Membagi tugas kepada kepala subbagia administrasi kesekretariatan, Tata usaha dan pengarsipan;
- Mengoordinasikan kepala subbagian administrasi kesekretariatan, Tata usaha dan pengarsipan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Menelaah prosedur surat-menyurat, konsep pengelolaan surat menyurat,pengarsipan surat, konsep sirkulasi dan disposisi surat.
Kepala Biro Kepegawaian
- Menyimpan dan memelihara arsip pegawai;
- Menggunakan, mengadministrasikan, dan menyimpan semua peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kepegawaian;
- Menyusun program kerja tahunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
Kepala Bidang Administrasi Kemahasiswaan & Alumni
- Menyusun sub program tahunan bagian kemahasiswaan;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan dan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan;
- Melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
- Mempersiapkan usulan pemilihan mahasiswa berprestasi;
- Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan administarsi kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan karier dan kesejahteraan mahasiswa;
- Melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
- Mengolah dan mengklasifikasikan dan menyempurnakan data/informasi di bidang kemahasiswaan;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang akademik;
- Melaksanakan administrasi pembinaan, penalaran, minat dan bakat mahasiswa;
- Melaksanakan seleksi pemberian beasiswa;
- Melaporkan kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
Kepala Tata Usaha
- Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis di bidang tata usaha;
- Menyusun kegiatan kerja tata usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencana dan program kerja tata usaha;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang ketatausahaan;
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan;
- Menyusun laporan tata usaha sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Staf Keamanan (Security) STMIK Royal
- Mengarahkan posisi parkir kendaraan bagi dosen, staf dan mahasiswa, serta tamu;
- Mengarahkan tamu untuk mengisi buku tamu;
- Mengarahkan tamu yang akan menemui pejabat struktural dan berkoordinasi dengan Humas jika terdapat pengunjung yang ingin bertemu dengan Pejabat Struktural di lingkungan STMIK Royal;
- Memantau (monitoring) aktivitas keluar-masuk terhadap mahasiswa/i, tamu yang memasuki area lingkungan kampus;
- Memberikan tindakan tegas terhadap tamu dan mahasiswa/i yang tidak mematuhi tata tertib selama berada di lingkungan kampus;
- Memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus;
- Melaksanakan aktivitas pengamanan di lingkungan kampus;
- Melaksanakan aktivitas sesuai dengan sistem penjaminan mutu yang telah ditentukan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.
Staf Front Office (Resepsionist) STMIK Royal
- Memberikan layanan informasi akademik misal pendaftaran mahasiswa/i baru, dll;
- Menerima pendaftaran calon mahasiswa/i baru;
- Menerima dan mencatat pembayaran uang kuliah mahasiswa/i;
- Berkoordinasi dengan Wakil Ketua 2 dalam menginformasikan biaya dan cicilan uang kuliah;
- Berkoordinasi dengan Wakil Ketua 2 dalam mencatat tunggakan uang kuliah;
- Berkoordinasi dengan Wakil Ketua 2 dalam mencetak informasi tunggakan uang kuliah setiap bulan;
- Membuat Laporan Kegiatan Front Office per semester dan per tahun;
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan sistem penjaminan mutu yang telah ditentukan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.