SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2.1 DEFINISI
a. Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.
b. Semester
a) Semester Reguler
Semester Reguler adalah satuan waktu kegiatan akademik yang terdiri atas 16 (enam belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya secara efektif termasuk 2 (dua) minggu kegiatan penilaian, berikut kegiatan iringannya.
b) Semester Antara
i. Semester Antara adalah semester tambahan yang ditawarkan oleh program studi atas dasar kebijakan akademik sekolah tinggi pada pergantian semester. Semester Antara tidak harus diambil oleh semua mahasiswa.
ii. Kegiatan perkuliahan untuk Semester Antara adalah kegiatan akademik yang setara dengan kegiatan 1 (satu) semester, yang dilaksanakan selama minimum 8 (delapan) minggu efektif.
iii. Apabila Semester Antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah Semester Antara dan ujian akhir Semester Antara.
iv. Kegiatan perkuliahan untuk semester antara hanya diselenggarakan untuk mata kuliah tanpa praktikum atau bagi mata kuliah yang sksnya terpisah dari sks praktikum mata kuliah tersebut.
v. Pembiayaan untuk setiap sks diatur oleh Keputusan Ketua STMIK Royal atau Peraturan Ketua STMIK Royal lainnya.
c. Satuan Kredit Semester (SKS)
a) SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
b) Jumlah SKS per semester dan tata cara pelaksanaannya di setiap Program Studi harus mendapatkan pengesahan Ketua STMIK Royal sebelum diterapkan.
2.2 TUJUAN
a. Tujuan Umum
Tujuan Umum penerapan Sistem Kredit Semester di STMIK Royal adalah menyajikan program pendidikan yang beraneka ragam dan fleksibel, sehingga mahasiswa dapat memilih mata kuliah-mata kuliah yang sejalan dengan minat, bakat, dan tuntutan lapangan kerja.
b. Tujuan Khusus
Tujuan Khusus penerapan Sistem Kredit Semester adalah:
1) Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2) Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah-mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
3) Memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output jamak dapat dilaksanakan.
4) Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
5) Memungkinkan sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
6) Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar program studi dalam lingkungan STMIK Royal
7) Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain ke STMIK Royal.
2.3 CIRI-CIRI
a. Tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
b. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah tidak sama.
c. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan ataupun tugas-tugas lain.
NILAI KREDIT SEMESTER DAN BEBAN STUDI
3.1 NILAI KREDIT
1. Nilai Kredit Pembelajaran Kuliah, Responsi dan Tutorial
Untuk perkuliahan, nilai 1 (satu) SKS ditentukan berdasarkan beban kegiatan selama satu semester yang meliputi keseluruhan dari tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut:
a. Untuk Mahasiswa
Bobot 1 (satu) SKS pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
i. kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
ii. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
iii. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester
b. Untuk Dosen
a) 50 (lima puluh) menit acara tatap muka dengan mahasiswa secara terjadwal.
b) 60 (enam puluh) menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
c) 60 (enam puluh) menit pengembangan materi kuliah.
2. Nilai Kredit untuk Seminar atau Bentuk Pembelajaran yang Sejenis
Bobot 1 (satu) SKS pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
a. kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester.
b. kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
3.2 BEBAN STUDI DAN MASA STUDI
1. Beban studi minimum mahasiswa pada tahun pertama untuk sarjana ditetapkan sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS, yang harus diselesaikan dalam bentuk paket. Untuk semester-semester berikutnya, beban studi mahasiswa ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperolehnya.
2. Beban dan masa studi program sarjana dan program diploma tiga adalah sebagai berikut:
a. Beban studi Program Sarjana adalah 144 – 160 (seratus empat puluh empat – seratus enam puluh) SKS, yang dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester dengan masa penyelesaian maksimum 14 (empat belas) semester.
b. Beban studi Program Diploma Tiga adalah 108 – 124 (seratus delapan – seratus dua puluh empat) SKS, yang dijadwalkan dalam 6 (enam) semester dengan masa penyelesaian maksimum 10 (sepuluh) semester.
3. Jika ada keputusan lain yang lebih tinggi yang dikeluarkan untuk mengatur beban dan masa studi ini, maka ketentuan pada bagian 3.2 ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya.
3.3 PENGAMBILAN MATA KULIAH LINTAS PROGRAM STUDI
Mahasiswa dapat mengambil beberapa mata kuliah yang merupakan bagian dari beban studinya pada program studi lain sejauh memiliki bobot sks yang sama. Nilai mata kuliah lintas program studi diakui dalam transkrip nilai mahasiswa setelah diekuivalensikan.
3.4 PENGAKUAN KREDIT
Mahasiswa yang mendapatkan kesempatan mengikuti pertukaran mahasiswa ke institusi lain baik di dalam maupun luar negeri melalui program kerjasama yang dilakukan STMIK Royal dengan institusi tersebut, dapat diakui nilai yang diperoleh dan bobot SKS-nya setelah mendapatkan pertimbangan dari program studi mahasiswa yang bersangkutan.
REGISTRASI MAHASISWA
4.1 DEFINISI
Registrasi adalah proses yang harus dilalui oleh mahasiswa pada setiap awal semester yang mencakup proses: (1) registrasi administrasi, (2) registrasi akademik dan (3) registrasi mata kuliah. Keseluruhan proses registrasi harus dilakukan secara berurutan pada masa-masa yang telah ditentukan dalam Kalender Akademik STMIK Royal.
4.2 REGISTRASI ADMINISTRASI
Registrasi administrasi dilakukan oleh setiap mahasiswa pada awal semester. Registrasi dapat dilakukan setelah mahasiswa melunaskan biaya pendidikan yang standar biayanya ditetapkan oleh Ketua STMIK Royal. Khusus bagi mahasiswa yang akan mengikuti sidang meja hijau setelah tanggal 31 Agustus, maka wajib melakukan registrasi ulang dengan membayar administrasi uang kuliah tahap I.
4.2.1 TUJUAN
Tujuan registrasi administrasi adalah untuk:
a. Menerima pembayaran biaya pendidikan.
b. Menghimpun data mahasiswa sehingga dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan keuangan dan evaluasi program studi.
4.2.2 PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN
a. Biaya pendidikan untuk semester baru harus dibayarkan pada masa registrasi sesuai dengan Kalender Akademik STMIK Royal.
b. Biaya pendidikan dibayarkan untuk satu semester.
c. Biaya kuliah bisa dibayarkan dengan cara dicicil. Untuk registrasi pertama harus membayar sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua STMIK Royal. Jumlah cicilan dan besaran uang registrasi pertama bisa berbeda antara mahasiswa yang berbeda angkatan.
d. Besarnya biaya pendidikan dan biaya lainnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua STMIK Royal dan dapat berbeda antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lainnya.
e. Mahasiswa yang mendapat keringanan membayar biaya pendidikan (beasiswa) ditetapkan dengan Keputusan Ketua STMIK Royal sebelum jadwal pembayaran dimulai.
Berdasarkan status mahasiswa, registrasi administrasi terdiri dari:
a. Registrasi administrasi calon mahasiswa baru sesuai prosedur registrasi mahasiswa baru.
Registrasi ini merupakan kelanjutan dari seleksi penerimaan mahasiswa baru. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diharuskan mendaftarkan diri untuk memperoleh status sebagai mahasiswa STMIK Royal. Syarat-syarat registrasi administrasi calon mahasiswa baru adalah:
1. Setiap calon mahasiswa baru diharuskan datang sendiri untuk melakukan registrasi administrasi.
2. Menyerahkan kartu tanda peserta ujian seleksi, serta bukti kelulusan seleksi administrasi.
3. Memperlihatkan ijazah asli, rapor asli, nilai UN asli, dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisasi, masing-masing rangkap 2 (dua).
4. Menyerahkan pasfoto ukuran 2×3 cm dan 4×6 cm masing-masing 2 (dua) lembar.
5. Menyerahkan surat izin belajar dari Kemenristekdikti dan persyaratan STMIK Royal lainnya bagi warga negara asing.
6. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memenuhi ketentuan di atas maka tidak dapat diterima sebagai mahasiswa STMIK Royal, walaupun sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
b. Registrasi administrasi mahasiswa lama sesuai dengan prosedur registrasi mahasiswa lama. Registrasi administrasi mahasiswa lama dinyatakan selesai dengan pembayaran biaya pendidikan melalui bank yang ditunjuk.
4.3 REGISTRASI AKADEMIK
Registrasi akademik dilakukan oleh setiap mahasiswa pada awal semester untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut. Registrasi akademik dilakukan setelah sebelumnya mahasiswa melakukan registrasi administrasi.
1. Bahan-bahan yang diperlukan untuk registrasi akademik:
a. Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya.
b. Jadwal Kuliah
c. Bukti Pembayaran Uang Registrasi Pertama yang wajib dibayar untuk setiap awal semester.
2. Kegiatan dalam registrasi akademik:
a. Menjelang dimulainya kegiatan semester baru, pada jadwal yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik STMIK Royal, mahasiswa memilih mata kuliah yang akan diikutinya pada semester tersebut sesuai dengan mata kuliah yang ditawarkan.
b. Pemilihan mata kuliah tersebut dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen Wali (Pembimbing Akademik) atau ketua program studi (dalam hal dosen wali berhalangan) dengan memperhatikan kurikulum, jadwal kuliah dan prestasi akademik yang dicapai pada semester-semester sebelumnya.
c. Mata kuliah yang dipilih selanjutnya diisikan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) secara online dengan benar dan teliti.
d. Mahasiswa mencetak Kartu Rencana Semester yang sudah diisi.
e. Dosen wali selanjutnya memberikan persetujuan secara manual dengan menandatangani pada KRS yang sudah dicetak oleh mahasiswa sebanyak 2 rangkap.
f. Setelah di setujui oleh Dosen Wali, mahasiswa meminta persetujuan kepada Ketua Program Studi.
g. Mahasiswa yang tidak mengisi atau salah mengisi KRS online dapat mengakibatkan tidak akan tercantum dalam Daftar Peserta dan Nilai Akhir, sehingga nilai mata kuliah tersebut tidak akan dikeluarkan pada akhir semester.
3. Data online yang sudah diisikan oleh mahasiswa selanjutnya dapat diproses oleh Subbagian Akademik Sekolah Tinggi sehingga diperoleh Daftar Peserta Kuliah (Presensi) untuk setiap mata kuliah.
4. Daftar Peserta Kuliah disampaikan kepada Koordinator atau Dosen Pengampu Mata Kuliah paling lambat pada akhir minggu kedua dari masa kuliah tiap semester.
4.4 STATUS AKTIF KULIAH
Mahasiswa akan berstatus aktif jika telah menuntaskan proses registrasi administrasi dan registrasi akademik. Mahasiswa yang berstatus aktif berhak menggunakan fasilitas pembelajaran di STMIK Royal.
4.5 REGISTRASI MASIH KULIAH
Registrasi mata kuliah dilakukan agar mahasiswa terdaftar pada beberapa mata kuliah tertentu, seperti mata kuliah umum dan praktikum. Registrasi mata kuliah dilakukan langsung melalui website akademik (http://siakd.stmikroyal.ac.id). Registrasi perlu dilakukan untuk memudahkan pembagian kelas dan alokasi ruang. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi mata kuliah dapat dianggap tidak mengikuti mata kuliah tersebut.
4.6 PERUBAHAN RENCANA STUDI
Mahasiswa diperbolehkan untuk melakukan perubahan terhadap rencana studinya ketika semester sedang berlangsung sesuai dengan Kalender Akademik STMIK Royal. Perubahan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) atau Pembatalan Mata Kuliah.
1. Kartu Perubahan Rencana Studi
Sesuai kebijakan akademik sekolah tinggi, mahasiswa dapat melakukan KPRS dalam 2 (dua) minggu pertama sejak permulaan masa kuliah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) KPRS dilakukan pada masa yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik STMIK Royal.
b) Jumlah beban studi sebelum dan sesudah perubahan tidak melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan perhitungan beban studi atas dasar Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya.
c) KPRS tersebut dilakukan dengan seizin Dosen Wali dan Ketua Program Studi dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan dan daya tampung kelas.
d) Prosedur KPRS dilakukan sebagai mekanisme sebagai berikut:
i. Hasil cetak KRS online (seperti dijelaskan pada angka 4.3 point (2) huruf (e)) diperbanyak 2 (dua) rangkap.
ii. Mahasiswa mendatangi Admin Program Studi masing-masing untuk mengganti mata kuliah yang sudah diambil sebelumnya.
iii. Perubahan ini menjadi tanggung jawab Program Studi.
e) Mahasiswa yang terpaksa meninggalkan kegiatan akademik pada 2 (dua) minggu pertama masa perkuliahan karena melaksanakan tugas tertentu untuk kepentingan lembaga/negara atas izin Ketua STMIK Royal, dapat mengisi KRS pada masa perubahan KRS.
2. Pembatalan Mata Kuliah
Mahasiswa dapat membatalkan mata kuliah yang telah diprogramkan, sebelum minggu ke-3 (tiga) perkuliahan, dengan ketentuan:
a) Pembatalan mata kuliah dilakukan pada masa yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik STMIK Royal.
b) Perubahan rencana studi tersebut dilakukan dengan seizin Dosen Wali dan Ketua Program Studi dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan.
c) Pembatalan mata kuliah pada KRS online dilakukan oleh Program Studi masing-masing.
d) Pembatalan hanya dapat dilakukan untuk Program Sarjana dengan maksimal 6 (enam) sks dari seluruh mata kuliah yang diambil pada semester tersebut.
e) Prosedur pembatalan mata kuliah dilakukan sebagai berikut:
i. Hasil cetak KRS online jika tidak melakukan perubahan KRS (sesuai angka 4.6 huruf (a)) jika sebelumnya telah melakukan perubahan KRS diperbanyak 2 (dua) rangkap.
ii. Dosen wali selanjutnya menandatangani seluruh lembar hasil cetak KRS online yang memuat pembatalan mata kuliah.
iii. Hasil cetak KRS online yang memuat pembatalan mata kuliah ini selanjutnya didistribusikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan Program Studi.
4.7 SANKSI TIDAK MELAKUKAN REGISTRASI
a. Mahasiswa yang terlambat melakukan berbagai jenis registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik STMIK Royal, mahasiswa tersubur tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.
b. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi pada satu semester tertentu tanpa mengajukan cuti akademik, maka semester tersebut tetap diperhitungkan dalam masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
c. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi selama 2 (dua) semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri dari STMIK Royal.
d. Ketentuan dalam angka 4.6 huruf (a) point 5 tidak berlaku bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan akademik di luar STMIK Royal dan telah mendapat persetujuan dari Ketua STMIK Royal.
4.8 KARTU TANDA MAHASISWA (KTM)
a. KTM diberikan kepada mahasiswa baru yang sudah menyelesaikan registrasi administrasi.
b. Untuk pembuatan KTM, mahasiswa dapat mengakses https://mhsw.stmikroyal.ac.id/.
c. KTM berfungsi sebagai bukti mahasiswa STMIK Royal.
d. KTM dipergunakan untuk mendapatkan akses berbagai fasilitas di STMIK Royal.
e. KTM dicetak hanya 1 kali selama masa studi mahasiswa.
f. Jika KTM hilang, maka mahasiswa bisa mengajukan permohonan pencetakan KTM yang baru kepada Program Studi.
BIMBINGAN AKADEMIK
5.1 TUJUAN
Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu dan menyeluruh dari dosen wali.
1. Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen wali bergantung kepada kondisi masing-masing program studi.
2. Tugas dosen wali adalah:
a) Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah sks dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.
b) Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa walinya.
c) Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa walinya.
d) Melaporkan kepada Ketua Program Studi/Wakil Ketua 1 jika mahasiswa walinya menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.
5.2 SANKSI
1. Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan angka 5.1 huruf (b) di atas, maka mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimum 4 (empat) kali dalam 1 (satu) semester.
2. Jika terdapat dosen wali yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik sesuai dengan hasil evaluasi Ketua Program Studi, maka Ketua STMIK Royal berhak mencabut status dosen wali dengan tidak mengeluarkan surat keterangan penugasan sebagai dosen wali.
EVALUASI HASIL STUDI
6.1 TUJUAN
Evaluasi hasil studi dilakukan untuk:
a. Menilai pemahaman dan penguasaan materi perkuliahan dalam semester berjalan.
b. Hasil evaluasi dikelompokkan ke dalam beberapa kriteria; yaitu Sangat Baik (nilai A), Baik (nilai B), Cukup (nilai C), Kurang (nilai D), dan Sangat Kurang (nilai E).
6.2 TATA CARA PENILAIAN
a. Komponen dan Persyaratan Penilaian
a) Penilaian terdiri atas minimal 4 (empat) komponen penilaian.
b) Komponen penilaian terdiri dari Kehadiran/Absensi, Tugas/Quiz, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS).
c) Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk ujian lisan, tertulis, presentasi tugas, seminar, penulisan karya tulis, atau kombinasi dari bentuk-bentuk ujian tersebut.
d) Persentase penilaian untuk setiap mata kuliah (Tabel 6.1)
Komponen Penilaian |
Persentase Penilaian |
Kehadiran/Absensi |
10% |
Tugas/Quiz |
20% |
Ujian Tengah Semester (UTS) |
30% |
Ujian Akhir Semester (UAS) |
40% |
e) Dalam Sistem Kredit Semester, tidak dikenal ujian ulangan.
f) Mahasiswa yang disebabkan oleh kondisi tertentu tidak mengikuti ujian, maka berdasarkan pertimbangan dosen pengasuh mata kuliah, dapat diberikan ujian susulan, yang dilaksanakan sebelum batas akhir penyerahan Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) kepada Wakil Ketua Bidang Akademik.
g) Bagi mata kuliah yang memiliki praktikum dan merupakan bagian dari mata kuliah maka nilai praktikum dimasukkan sebagai bagian dari komponen penilaian. Jika Praktikum sebagai mata kuliah maka komponen penilaian akan disesuaikan dengan kebijakan pada masing-masing Program Studi.
h) Untuk dapat mengikuti ujian akhir semester, mahasiswa harus memiliki kehadiran ≥75% dari total 16 minggu tatap muka.
i) Jika mahasiswa tersebut tidak memenuhi persyaratan kehadiran >75% maka nilai mahasiswa tersebut adalah E, meskipun penilaian kumulatif komponen lainnya melebihi kualifikasi E.
j) Ujian akhir semester untuk suatu mata kuliah tidak dilaksanakan jika dosen mengajar kurang dari 16 minggu tatap muka dan seluruh mahasiswa untuk mata kuliah tersebut diberikan nilai B.
b. Sanksi
a) Seorang dosen atau tim dalam suatu mata kuliah yang tidak dapat memenuhi jumlah tatap muka selama minimal 16 minggu maka diberi sanksi: (1) tidak diberikan surat keterangan mengajar untuk mata kuliah tersebut, (2) tidak diberikan tugas mengajar pada semester berikutnya dan (3) dapat diberikan sanksi akademik lainnya.
b) Dosen yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan peringatan dengan tembusan kepada Ketua STMIK Royal.
6.3 KONVERSI NILAI
Nilai akhir untuk setiap mata kuliah, merupakan indikator dari prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa dan diberikan atas dasar penilaian terhadap semua komponen penilaian yang diadakan sepanjang semester dengan memperhitungkan bobot nilai yang ditetapkan sebelumnya. Nilai akhir untuk suatu mata kuliah dalam bentuk angka dikonversikan dengan cara tertentu ke dalam bentuk huruf. Konversi nilai dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Nilai ujian mahasiswa dalam bentuk angka (dari skala nilai 0 – 100) diubah ke dalam bentuk huruf dengan berpedoman kepada metoda PAP (Penilaian Acuan Patokan).
b) Rentang nilai PAP adalah sebagai berikut (Tabel 6.2):
No |
Range Nilai |
Nilai Konversi |
1 |
80 – 100 |
A |
2 |
70 – 79.99 |
B |
3 |
60 – 69.99 |
C |
4 |
45 – 59.99 |
D |
5 |
0 – 44.99 |
E |
6.4 PENYERAHAN HASIL PENILAIAN
Prosedur Penyerahan Nilai
1) Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) atau Presensi UAS untuk setiap mata kuliah dicetak selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum Ujian Akhir Semester (UAS) dimulai. DPNA ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bukti keikutsertaan ujian.
2) Dosen pengampu menginputkan jumlah Tugas/Quiz dengan jumlah maksimal 5 ke Sistem Informasi Akademik (http://siakd.stmikroyal.ac.id) paling lambat 1 minggu setelah ujian akhir semester.
3) Dosen pengampu wajib mengisikan semua komponen penilaian pada DPNA dan menginput ke Sistem Informasi Akademik.
4) Dosen pengampu mencetak laporan nilai akhir dan menandatangani daftar nilai yang sudah diisi dan laporan nilai akhir tersebut.
5) Dosen pengasuh mata kuliah wajib menyerahkannya kepada Program Studi masing-masing paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ujian terakhir dilaksanakan. DPNA diserahkan bersama dengan daftar hadir dosen dan mahasiswa.
6) Apabila dosen tidak menyerahkan DPNA dan tidak menginput ke sistem informasi akademik sampai batas waktu yang ditetapkan, maka semua mahasiswa yang menempuh mata kuliah tersebut dinyatakan lulus dengan nilai B.
7) Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dicetak sebelum masa pengisian KRS semester baru dimulai oleh staff program studi.
8) KHS yang sudah dicetak ditanda tangani oleh Ketua Program Studi dan diserahkan kepada dosen wali/pembimbing akademik.
9) Dosen Wali/Pembimbing Akademik wajib menyerahkan KHS kepada seluruh mahasiswa yang dibimbing berdasarkan daftar KHS yang diterima dari program studi.
6.5 PERBAIKAN NILAI
1) Nilai akhir terendah yang tidak boleh diperbaiki adalah B.
2) Mata kuliah yang nilai akhirnya diperbaiki turut diperhitungkan dalam penentuan beban studi semester berikutnya.
3) Perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) didasarkan kepada nilai terakhir yang dicapai oleh mahasiswa untuk mata kuliah tersebut.
4) Usaha perbaikan nilai harus dilaksanakan sesegera mungkin dalam rentang waktu studi yang telah ditetapkan.
6.6 INDEKS PRESTASI MAHASISWA
a. Keberhasilan studi dinyatakan dalam ukuran nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Perhitungan IPS maupun IPK dilakukan dengan terlebih dahulu mengalikan nilai huruf dengan bobotnya, sebagai berikut: A = 4; B = 3; C = 2; D = 1; E = 0 Selanjutnya perhitungan IPS dan IPK dilakukan sebagai berikut:
a) Indeks Prestasi Semester (IPS)
Dimana :
K= Beban kredit (dalam sks) dari setiap mata kuliah pada semester tersebut.
N= Bobot nilai masing-masing mata kuliah yang diambil pada semester tersebut.
b) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Dimana:
Kt = Total beban kredit (dalam sks) dari setiap mata kuliah yang telah diambil sejak semester 1.
N = Bobot nilai masing-masing mata kuliah tersebut yang telah diambol sejak semester 1.
b. Indeks Prestasi dan Beban Studi Tiap Semester
1) Pada semester pertama dan kedua, mahasiswa diharuskan mengambil seluruh mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum untuk kedua semester tersebut.
2) Beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa untuk semester-semester berikutnya didasarkan atas IPS semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut (Tabel 6.3):
IPS |
Beban Studi Maksimum |
≥ 3.50 |
24 SKS |
3.00 – 3.49 |
22 SKS |
2.50 – 2.99 |
20 SKS |
2.00 – 2.49 |
18 SKS |
1.50 – 1.99 |
16 SKS |
≤ 1.50 |
14 SKS |
3) Bagi mahasiswa yang mengambil cuti, maka IPS yang dijadikan pedoman adalah IPS masa aktif terakhir.
SKRIPSI DAN TUGAS AKHIR
Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa berdasarkan fakta ilmu pengetahuan dan mengikuti teknik penulisan tertentu yang bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program pendidikan sarjana (S1). Sedangkan Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa berdasarkan fakta ilmu pengetahuan dan mengikuti teknik penulisan tertentu yang bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program pendidikan diploma tiga (DIII).
1) Bagi kelompok mahasiswa yang mendapatkan hibah PkM (Pengabdian kepada Masyarakat), maka dapat dianggap sudah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) jika anggotanya terdiri dari minimal 3 (tiga) orang.
2) Pelaksanaan Sidang Skripsi dilakukan setelah lulus semua mata kuliah sesuai dengan kurikulum pada Program Studi.
3) Skripsi/tugas akhir harus berisi:
a) Surat keterangan bebas plagiasi dari Program Studi.
b) Surat Keterangan Keaslian yang ditandatangani dan dibubuhkan materai 6 ribu.
4) Penulisan dan tata cara skripsi/tugas akhir disesuaikan dengan Panduan Penyusunan Skripsi/Tugas Akhir setiap program studi di lingkungan STMIK Royal.
7.1 PERSYARATAN AKADEMIK DAN ADMINISTRATIF
Setiap mahasiswa program studi STMIK Royal Kisaran yang akan mengambil skripsi atau tugas akhir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar (tidak non aktif) pada semester yang direncanakan.
2. Telah menyelesaikan beban studi minimal sampai pada semester VII untuk program pendidikan sarjana dan semester V untuk program pendidikan diploma tiga.
3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) >= 2.75.
4. Tidak ada nilai D ataupun E.
5. Mengambil Skripsi atau Tugas Akhir pada Kartu Rencana Studi (KRS).
7.2 JALUR KELULUSAN
Mahasiswa yang akan menyelesaikan studi miliki beberapa jalur kelulusan dalam menyelesaikan Skripsinya, seperti:
1. Jalur Reguler
Bagi mahasiswa yang memilih jalur ini, maka terdapat 2 cara, yaitu melalui Sidang meja hijau atau mengimplementasikan alat/sistem aplikasi yang telah dibuat kepada Perusahaan tempat penelitian dilakukan.
2. Jalur Publikasi Karya Ilmiah
Bagi mahasiswa yang memilih jalur ini, maka harus mempublikasikan karya ilmiah ke dalam Jurnal Nasional Terindeks SINTA 3.
3. Jalur Program MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka)
Bagi mahasiswa yang telah melakukan kegiatan MBKM di semester sebelumnya, dapat memilih jalur kelulusan MBKM.
4. Jalur Prestasi
Bagi kelompok mahasiswa yang mendapatkan hibah PKM-Penelitian, ketua kelompok dapat melanjutkan PkM-Penelitiannya menjadi Skripsi.
7.3 PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL
Sebelum mengajukan proposal judul Skripsi/Tugas Akhir maka mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan dengan Dosen Pembimbing 1. Prosedur mengajukan proposal judul Skripsi/Tugas Akhir adalah sebagai berikut:
1. Untuk program sarjana (S1) telah menduduki semester VII dan lulus 130 SKS dengan catatan lulus matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Metodologi Penelitian, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
2. Untuk program diploma (D3) telah menduduki semester V dengan catatan lulus matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan Anti Korupsi (PKnAK), Metodologi Penelitian, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
3. Mahasiswa harus memilih permasalahan untuk skripsi atau tugas akhir yang relevan dengan bidang studi yang ditempuh dan ditekuninya.
4. Mahasiswa mengisi dan mengajukan permasalahan secara tertulis berupa judul atau proposal skripsi/tugas akhir melalui form pengajuan judul skripsi/tugas akhir secara online ke Sistem Informasi Skripsi Online (http://skripsi.stmikroyal.ac.id) STMIK Royal.
5. Cek plagiat judul skripsi/tugas akhir oleh sistem.
6. Ketua Program Studi menelaah judul proposal skripsi/tugas akhir sesuai dengan Visi dan Misi STMIK Royal.
7. Validasi Judul Skripsi oleh Prodi.
8. Apabila judul yang diajukan mahasiswa ditolak, maka mahasiswa mengajukan judul kembali ke e-Skripsi STMIK Royal dan jika diterima (ACC) maka lanjut ke proses berikutnya.
9. Mahasiswa mencetak bukti judul yang telah disetujui/di acc di e-Skripsi STMIK Royal dan menyerahkan bukti tersebut yang sudah dimasukan dalam map.
10. Bukti Judul akan ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan bukti tersebut berupa surat tugas yang sudah disertakan dengan Dosen Pembimbing 1 dan 2.
7.4 MEKANISME SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI
Setelah proses bimbingan bab 1, 2 dan 3, maka mahasiswa wajib mengikuti seminar proposal skripsi. Mekanisme dalam mengikuti seminar proposal skripsi adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar seminar proposal Skripsi kepada Ka. Prodi dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
a. Sudah menyelesaikan bimbingan Bab 1, 2 dan 3 serta sudah disetujui oleh kedua pembimbing Skripsi untuk mengikuti seminar proposal skripsi.
b. Bukti pelunasan SPP semester berjalan dan uang seminar (seminar proposal, seminar hasil dan sidang).
c. Mengisi Formulir surat permohonan seminar proposal skripsi.
d. Menyerahkan kartu kehadiran sebagai peserta seminar Skripsi dengan ketentuan telah menghadiri seminar proposal lainnya.
e. Menyerahkan proposal yang telah ditandatangani pembimbing sebanyak 4 eksemplar.
2. Seminar proposal dapat dilaksanakan apabila jumlah pendaftar seminar minimal 5 orang mahasiswa.
3. Ka. Prodi menyusun jadwal seminar.
4. Jadwal bisa dilihat 3 hari sebelum seminar proposal.
5. Seminar Proposal wajib dihadiri oleh:
a. Penguji; Satu orang penguji yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi dan Wakil Ketua 1 dan disahkan oleh Ketua STMIK Royal.
b. Pembimbing adalah Dosen Pembimbing 1 dan 2.
c. Mahasiswa bersangkutan sebagai peserta ujian.
d. Minimal 10 (sepuluh) orang mahasiswa lain yang dihadirkan sebagai audiens. Dengan ketentuan bahwa audiens dengan angkatan yang sama hanya diperbolehkan maksimal 4 orang dan 6 orang merupakan mahasiswa angkatan dibawahnya.
7.5 BIMBINGAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR
Dalam pelaksanaan dan penyelesaian Skripsi/Tugas Akhir, mahasiswa harus dibimbing oleh dosen pembimbing yaitu dosen tetap yang sesuai dengan bidang keahliannya.
1. Untuk menyelesaikan skripsi/tugas akhir, mahasiswa dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi dan Wakil Ketua Bidang Akademik dan disahkan oleh Ketua STMIK.
2. Proses bimbingan dan penulisan skripsi/tugas akhir minimal 8 (delapan) kali tatap muka dengan Pembimbing I atau II.
3. Proses bimbingan dan penulisan skripsi/tugas akhir harus diselesaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya SK Pembimbing. Apabila penulisannya tidak selesai dalam batas waktu tersebut, maka usulan Skripsi/Tugas Akhir tersebut perlu ditinjau kembali oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan. Dan apabila alasan keterlambatan dianggap kurang rasional, maka permasalahan skripsi/tugas akhir dan dosen pembimbing dapat diganti.
4. Proses bimbingan harus dicatat dalam kartu bimbingan sebagai instrumen pengawasan kinerja pembimbing.
7.6 PEMBIMBING SKRIPSI/TUGAS AKHIR
1. Pembimbing adalah dosen tetap pada Program Studi STMIK Royal Kisaran.
2. Pembimbing harus memiliki wawasan dan keterampilan dalam ilmu yang berhubungan dengan topik skripsi/tugas akhir yang dibimbingnya.
3. Jabatan akademik, golongan dan pendidikan untuk pembimbing, adalah sebagai berikut:
a. Pembimbing I:
– S3 atau Prof. (minimal ada NIDN)
– S2 minimal Lektor (III/c)
– S1 minimal Lektor Kepala (IV/a)
b. Pembimbing II:
– S2 minimal Asisten Ahli (III/b)
– S1 minimal Asisten Ahli (III/a)
4. Pembimbing I yang sesuai bidang ilmunya dengan permasalahan yang diteliti, bertanggung jawab terhadap substansi skripsi/tugas akhir, sedangkan Pembimbing II membantu Pembimbing I dalam proses bimbingan skripsi/tugas akhir.
7.7 MEKANISME SEMINAR HASIL SKRIPSI
Mekanisme untuk mengikuti seminar hasil skripsi adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar seminar hasil Skripsi kepada Ka. Prodi dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
a. Pra-Transkrip yang telah ditandatangani oleh Ka. Prodi dan Pembimbing Akademik, untuk membuktikan telah lulus mata kuliah minimal 130 SKS untuk bisa menyelesaikan skripsi.
b. Salinan KRS semester berjalan yang tercantum mata kuliah skripsi.
c. Laporan skripsi yang telah disetujui oleh kedua pembimbing skripsi sebanyak 4 eksemplar.
d. Kartu Bimbingan skripsi dengan ketentuan melaksanakan bimbingan minimal sebanyak 8 kali.
2. Mahasiswa mengisi form pengajuan mengikuti seminar hasil dan menyerahkan ke program studi.
3. Mahasiswa mengisi formulir biodata dan persyaratan persetujuan dosen pembimbing untuk mengikuti seminar hasil skripsi.
4. Mahasiswa menyerahkan naskah Skripsi berbentuk softcopy untuk dilakukan cek plagiarisme dengan indikator plagiarisme maksimal 40%. Jika terindikasi lebih dari ketentuan maka dilakukan pembimbingan oleh Dosen Pembimbing masing-masing.
5. Mahasiswa melampirkan hasil cek plagiarisme pada berkas usulan seminar hasil.
6. Ka. Prodi menyusun jadwal seminar hasil dengan ketentuan dosen penguji/pembimbing tidak boleh menguji dalam waktu bersamaan.
7. Ka. Prodi mengusulkan tim penguji kepada Ketua STMIK Royal untuk ditetapkan sebagai penguji seminar hasil skripsi, yang terdiri dari ketua, dosen pembimbing dan dosen penguji ahli.
8. Ka. Prodi mengumumkan jadwal seminar hasil.
7.8 MEKANISME UKK TUGAS AKHIR
Mekanisme untuk mengikuti Ujian Keterampilan dan Keahlian (UKK) Tugas Akhir bagi program diploma (D3) adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar UKK Tugas Akhir kepada Ka. Prodi dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
a. Pra-Transkrip yang telah ditandatangani oleh Ka. Prodi dan Pembimbing Akademik, untuk membuktikan telah lulus mata kuliah untuk bisa menyelesaikan tugas akhir.
b. Bukti pelunasan SPP semester berjalan, uang UKK dan Sidang.
c. Salinan KRS semester berjalan yang tercantum mata kuliah Tugas Akhir.
d. Laporan skripsi yang telah disetujui oleh kedua pembimbing tugas akhir sebanyak 4 eksemplar.
e. Kertas Bimbingan atau buku konsultasi tugas akhir dengan ketentuan melaksanakan bimbingan sebanyak 8 kali.
2. Mahasiswa mengisi form pengajuan mengikuti UKK dan menyerahkan ke program studi.
3. Mahasiswa menyerahkan naskah Tugas Akhir berbentuk softcopy untuk dilakukan cek plagiarisme dengan indikator plagiarisme maksimal 40%. Jika terindikasi lebih dari ketentuan maka dilakukan pembimbingan oleh Dosen Pembimbing masing-masing.
4. Mahasiswa melampirkan hasil cek plagiarisme pada berkas usulan UKK Tugas Akhir.
5. Ka. Prodi menyusun jadwal UKK.
6. Ka. Prodi mengumumkan jadwal UKK.
7.9 PENGUJI SKRIPSI/TUGAS AKHIR
Persyaratan dosen Penguji Skripsi/Tugas Akhir (Sidang Meja Hijau) adalah :
1. Penguji Sidang Meja Hijau untuk setiap mahasiswa terdiri atas 3 orang dosen.
2. Penguji Sidang Meja Hijau dengan syarat sekurang-kurangnya bergelar Magister dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
3. Penguji Sidang Meja Hijau dapat ditunjuk dengan surat keputusan Ketua atas usulan Ketua Program Studi.
4. Jumlah mahasiswa yang diuji dalam sidang meja hijau akan diatur di tingkat Sekolah Tinggi.
7.10 KOMPONEN PENILAIAN SIDANG MEJA HIJAU
Nilai akhir Skripsi diperoleh dari hasil penilaian laporan Skripsi dan unjuk kerja (performance) mahasiswa saat Sidang Skripsi. Komponen penilaian Skripsi dan Tugas Akhir meliputi (Tabel 7.1):
Komponen Penilaian |
Point Penilaian |
Penulisan |
1-20 |
Penguasaan Materi |
1-45 |
Program |
1-25 |
Penampilan |
1-10 |
Komponen penilaian Skripsi meliputi: inovasi, produktivitas, dan kegunaan penulisan laporan. Nilai akhir Skripsi didasarkan pada kriteria berikut :
1) Penentuan Skor menggunakan Skala 100.
2) Pemberian nilai hasil ujian Skripsi dan Tugas Akhir didasarkan pada kriteria berikut (Tabel 7.2):
Nilai |
Keterangan |
|
Angka |
Huruf |
|
80-100 |
A |
Lulus |
70-79.99 |
B |
Lulus |
< 70 |
C |
Tidak Lulus |
7.11 SYARAT UJIAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR
Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan penulisan skripsi/tugas akhir, serta telah lulus pada semua mata kuliah, berhak menempuh ujian skripsi/tugas akhir. Hal tersebut dilakukan melalui permohonan kepada Ketua Program Studi dengan sepengetahuan pembimbing, serta dilengkapi dengan:
1. Skripsi/Tugas Akhir telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing dan dibuktikan dengan kartu bimbingan (format terlampir).
2. Transkip akademik yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
3. Bukti lunas pembayaran SPP semester berjalan.
4. Ujian skripsi/tugas akhir dilaksanakan oleh Program Studi, dengan diuji oleh tiga orang dosen penguji.
5. Nilai Skripsi/Tugas Akhir dianggap LULUS jika mendapatkan nilai minimal B.
6. Apabila salah seorang penguji tidak dapat hadir, maka pengumuman kelulusan tidak dapat dilakukan sebelum ujian dengan penguji yang bersangkutan dilakukan.
7. Pengumuman kelulusan dilaksanakan oleh Program Studi.
8. Peserta wajib melakukan publikasi karya ilmiah dengan mengupload file Skripsi/Tugas Akhir dalam bentuk PDF ke e-Repository. Beberapa karya ilmiah terbaik akan diterbitkan pada jurnal mahasiswa STMIK Royal.
9. Yudisium dilakukan oleh pimpinan STMIK Royal paling lama 1 (satu) bulan setelah pengumuman kelulusan.
10. Tidak ada kuliah ulang dan remedial setelah pengumuman dan yudisium.
Ketentuan secara lebih rinci mengenai pedoman penulisan skripsi/tugas akhir ini diuraikan secara terpisah dalam buku panduan penyusunan skripsi/tugas akhir.
KECURANGAN AKADEMIK DAN PEMBERHENTIAN MAHASISWA
8.1 KECURANGAN AKADEMIK
Bentuk-bentuk kecurangan akademik berikut ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan hukuman pembatalan nilai, skorsing atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
a. Melakukan tindakan plagiat dalam setiap aspek kegiatan akademik.
b. Melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi proses pembelajaran.
c. Melakukan pemalsuan data administrasi dan akademik.
Bentuk hukuman diputuskan oleh Senat Akademik yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berat ringannya bentuk kecurangan berdasarkan hasil dari Lembaga Etik (LE). Mahasiswa harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya.
8.2 PEMBERHENTIAN MAHASISWA (DROP-OUT)
a. Pemberhentian mahasiswa dilakukan atas dasar:
a) Permintaan Sendiri
b) Tidak memenuhi persyaratan akademik
c) Melanggar ketentuan
d) Lewat Masa Studi
b. Pemberhentian mahasiswa ditetapkan melalui Keputusan Ketua STMIK Royal.
c. Mahasiswa yang telah diberhentikan dari STMIK Royal tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa dalam lingkungan STMIK Royal.
YUDISIUM, WISUDA DAN IJAZAH
9.1 YUDISIUM
1. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima).
2. Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan bagi penyelesaian Program Sarjana dan Program Diploma III akan diberikan predikat yudisium Pujian, Sangat Memuaskan dan Memuaskan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Program Pendidikan Sarjana (Tabel 9.1)
Predikat Kelulusan |
Ketentuan |
|
IPK |
Masa Studi |
|
Pujian (Cum Laude) |
3.51 – 4.00 |
≤ 8 Semester |
Sangat Memuaskan (Very Satisfactory) |
3.01 – 3.50 |
9 – 10 Semester |
Memuaskan (Satisfactory) |
2.76 – 3.00 |
> 10 Semester |
Ø Program Pendidikan Diploma III (Tabel 9.2)
Predikat Kelulusan |
Ketentuan |
|
IPK |
Masa Studi |
|
Pujian (Cum Laude) |
3.51 – 4.00 |
≤ 6 Semester |
Sangat Memuaskan (Very Satisfactory) |
3.01 – 3.50 |
7 – 8 Semester |
Memuaskan (Satisfactory) |
2.76 – 3.00 |
> 8 Semester |
3. Pemberian predikat yudisium Pujian untuk Program Sarjana dan Program Diploma III ditentukan juga dari terpenuhinya persyaratan berikut ini:
a) Tidak pernah memperbaiki/mengulang mata kuliah;
b) Tidak ada nilai C;
c) Tidak pernah cuti akademik; dan
d) Tidak pernah mendapat teguran/sanksi akademik.
4. Masa studi mahasiswa untuk menentukan predikat yudisium ditentukan dari saat registrasi pada semester pertama sampai saat dinyatakan lulus ujian meja hijau (Skripsi untuk program sarjana atau Tugas Akhir untuk program diploma tiga).
9.2 KEWAJIBAN PUBLIKASI
Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian meja hijau diwajibkan:
a) Mengunggah Skripsi/cover, lembaran pengesahan, abstrak, daftar isi, pendahuluan dan kesimpulan (online) di E-Skripsi STMIK Royal.
b) Bukti unggah tersebut pada poin 1 harus diserahkan ke Program Studi dan Perpustakaan STMIK Royal.
c) Mahasiswa wajib menyerahkan CD yang berisikan softcopy skripsi lengkap dalam bentuk PDF, Word dan Source Code/Sistem yang dihasilkan dari skripsi kepada Program Studi dan Perpustakaan STMIK Royal.
d) Mahasiswa juga menyerahkan CD yang berisi laporan dan aplikasi skripsi kepada dosen pembimbing jika diminta.
e) Skripsi yang telah ditulis dalam bentuk artikel ilmiah wajib publikasi di Jurnal Ilmiah Mahasiswa (Jurnal Royal) atau yang setara dengan itu.
9.3 WISUDA
a. Para lulusan STMIK Royal berhak untuk mengikuti upacara wisuda sesuai dengan POS Wisuda.
b. Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik, yaitu bulan Oktober.
c. Wakil Ketua 1 melaporkan kepada Ketua STMIK Royal secara tertulis nama-nama lulusan yang berhak ikut upacara wisuda 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan upacara wisuda.
d. Syarat-syarat wisuda:
a) Telah lulus yudisium;
b) Mengambil formulir pendaftaran wisuda;
c) Membayar biaya wisuda; dan
d) Formulir dikembalikan setelah meminta pengesahan Ketua Program Studi masing-masing.
9.4 SERTIFIKAT KELULUSAN
1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Ijazah dan Transkrip Akademik.
b. Sertifikat Kompetensi, bagi lulusan dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi diluar program studi.
c. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
2. Ijazah merupakan surat tanda bukti yang diberikan kepada seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu program studi di STMIK Royal.
3. Setiap ijazah ditandatangani oleh Ketua STMIK Royal dan Ketua Program Studi.
4. Transkrip akademik ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
6. Pengambilan ijazah harus menyertakan bukti sertifikat TOEFL dengan nilai minimum 350.
7. Apabila mahasiswa memilih jalur kelulusan publikasi karya ilmiah, maka untuk pengambilan ijazah, mahasiswa harus menyertakan bukti penerbitan jurnal.
8. Apabila ijazah asli hilang atau rusak, STMIK Royal dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
9. Ijazah diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun akademik yaitu awal bulan Mei dan Oktober.
10. Bagi lulusan yang tidak mengikuti upacara wisuda, ijazah diberikan sesudah upacara wisuda.
PERATURAN AKADEMIK
Demi terciptanya interaksi positif antara sivitas akademika di lingkungan STMIK Royal, serta pedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomot 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka ketentuan akademik diatur sebagai berikut:
10.1 HAK MAHASISWA
Mahasiswa adalah mahasiswa STMIK Royal yang merupakan unsur dari sivitas akademik. Mahasiswa yang memenuhi syarat administratif dan akademik berhak atas:
1. Kesempatan mengikuti kuliah, praktikum dan kegiatan akademik lainnya menurut kurikulum dan jadwal yang berlaku.
2. Menempuh ujian baik ujian tengah semester maupun akhir semester.
3. Merencanakan kegiatan studi setiap semester bersama dengan dosen pembimbing yang ditunjuk.
4. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan.
5. Menjadi anggota dan pengurus organisasi kemahasiswaan dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
6. Mendapatkan pelayanan di bagian administrasi, perpustakaan dan sebagainya.
7. Berhak mengambil cuti kuliah.
8. Menerima ijazah tepat pada waktunya sesuai ketentuan yang berlaku.
10.2 KEWAJIBAN MAHASISWA
Disamping hak-hak yang diberikan kepada mahasiswa, maka sebagai konsekuensinya mahasiswa dituntut memenuhi kewajiban-kewajiban antara lain:
1. Menjunjung tinggi dan ikut memajukan mutu serta nama STMIK Royal di dalam maupun di luar kampus.
2. Tidak mencemarkan nama pimpinan, dosen, karyawan, dan seluruh sivitas akademika.
3. Menyiapkan diri untuk secara terus-menerus mengikuti kegiatan akademik yang diselenggarakan.
4. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dosen tepat pada waktunya.
5. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu.
6. Tidak merusak dan menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada di STMIK Royal.
7. Berpenampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Mentaati ketentuan administrasi dan akademis yang berlaku.
Mahasiswa yang nyata-nyata melanggar ketentuan-ketentuan di atas dapat ditegur secara lisan maupun tertulis, dan bisa dikenakan:
1. Sanksi administratif dan/atau keuangan
2. Skorsing
3. Dinonaktifkan sebagai mahasiswa STMIK Royal.
10.3 TATA KESOPANAN MAHASISWA
Agar tercipta suasana kekeluargaan antar sivitas akademika, maka perlu dikembangkan sikap saling menghargai dan membantu mewujudkan kepentingan bersama dengan menjunjung tinggi nilai-nilai intelektualitas.
Sikap mahasiswa terhadap orang lain, harus:
1. Menghormati dosen, karyawan dan sesama rekan
2. Menjunjung tinggi almamater dalam masyarakat luas.
Adapun ketentuan penampilan mahasiswa adalah:
1. Wajib berpakaian sopan dan rapi setiap memasuki lingkungan kampus.
2. Pria wajib mengenakan kemeja dan berdasi, dan wanita berpakaian sopan dan rapi, serta tidak diperkenankan menggunakan make-up secara berlebihan.
3. Tidak diperbolehkan mengenakan kaos oblong dan sandal di lingkungan kampus.
4. Bagi wanita muslimah, berpakaianlah yang menutup aurat sesuai dengan ajaran agama islam.
10.4 PERGAULAN DAN TINGKAH LAKU MAHASISWA
Mahasiswa diwajibkan menjaga pergaulan dan tingkah laku dengan tetap menghormati nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan secara bertanggung jawab.
10.5 PERATURAN AKADEMIK
1. Batas Masa Studi
Masa studi maksimal ditetapkan :
a. Jenjang pendidikan Strata-1 (S1) semua jurusan maksimal 4 tahun atau 8 semester. Bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi dan belum selesai, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi maksimal 3 tahun atau 6 semester, sehingga masa studi mahasiswa untuk program sarjana (S1) maksimal 7 tahun. Lewat dari batas studi 7 tahun, maka mahasiswa akan dikeluarkan dari STMIK Royal (drop out).
b. Jenjang pendidikan Diploma-3 (D3) semua jurusan maksimal 3 tahun atau 6 semester. Bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi dan belum selesai, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi maksimal 2 tahun atau 4 semester, sehingga masa studi mahasiswa untuk program diploma (D3) maksimal 5 tahun. Lewat dari batas studi 5 tahun, maka mahasiswa akan dikeluarkan dari STMIK Royal (drop out).
2. Evaluasi Masa Studi
Mahasiswa dinyatakan keluar dari suatu Program Studi apabila tidak lulus evaluasi, yaitu:
a. Tidak lulus evaluasi tahun ke-1, apabila jumlah SKS pada tahun pertama < 20 SKS dengan IPK < 2.0
b. Tidak lulus evaluasi tahun ke-2, apabila jumlah SKS pada tahun ke-2 < 40 SKS dengan IPK < 2.0
c. Melampaui masa studi maksimal dengan tanpa melakukan perpanjangan
d. Tidak melakukan registrasi 3 semester berturut-turut.
3. Cuti Studi
Cuti studi adalah tidak aktifnya mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan dan praktikum dan secara administrasif melaporkan dan her-registrasi sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Syarat dan ketentuan cuti:
1) Lama cuti maksimal 2 semester baik secara berturut-turut maupun berselang.
2) Cuti dapat dilakukan minimal setelah menempuh dua semester
3) Pengajuan cuti dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran SPP tetap pada semester berjalan.
4) Membayar uang kuliah 50 % untuk setiap semester yang cuti.
Mahasiswa yang mengambil cuti sesuai ketentuan dan aturan, tidak mengurangi masa studi, sedangkan mahasiswa yang tidak aktif (diluar cuti resmi), masa studi berkurang sesuai masa tidak aktifnya. Untuk masuk kembali atau aktif kembali silahkan lihat prosedur pengaktifan kembali mahasiswa cuti di program studi.
4. Tata Tertib Perkuliahan
Dalam kegiatan perkuliahan mahasiswa:
a. Diwajibkan hadir sekurang-kurangnya 10 menit sebelum jam perkuliahan dimulai.
b. Tidak diperbolehkan merokok atau makan apa saja di ruang kuliah.
c. Tidak menimbulkan gangguan atas kuliah/ujian yang sedang berlangsung.
d. Selama jam kuliah berlangsung tidak diperkenankan meninggalkan ruang kuliah, kecuali dengan alasan tertentu.
e. Menghormati hak milik akademi, serta tidak merusak/mengotori sarana yang ada.
5. Mengikuti Ujian Tengah/Akhir Semester
Syarat untuk mengikuti ujian adalah:
a. Terdaftar secara administratif dan akademis pada semester/tahun perkuliahan yang berjalan dan mengambil mata kuliah yang diselenggarakan/ditawarkan pada semester yang berjalan(dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi /KRS)
b. Tidak terkena sanksi akademis
c. Kehadiran > 75 % dari total pertemuan 16 kali.
d. Tidak sedang cuti kuliah
e. Memenuhi persyaratan akademis lainnya (kehadiran dll) yang telah ditetapkan.
f. Mematuhi tata tertib ujian.
6. Tata Tertib Ujian
Tata tertib dalam kegiatan ujian adalah sebagai berikut:
a. Peserta Ujian diwajibkan:
a) Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan Kaos (T-Shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal);
b) Harus membawa KRS dan Kartu Ujian serta Kartu Mahasiswa (Apabila foto dan identitas masih meragukan atau kurang jelas akan dilihat identitas lain yang masih berlaku (KTP/SIM).
c) Keterlambatan hadir di Ruang Ujian lebih dari 15 menit, peserta Ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada waktu itu
d) Menempati kursi yang telah ditentukan (sesuai dengan nomor presensi).
e) Mengisi presensi ujian yang telah disediakan rangkap 2.
f) Mengisi identitas diri dengan lengkap pada lembar jawaban.
g) Bagi yang sudah selesai, lembar jawaban diserahkan/dikumpulkan di meja Pengawas Ujian.
h) Peserta yang telah meninggalkan Ruang Ujian tidak diperkenankan masuk kembali.
b. Selama ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan:
a) Bekerja sama antar peserta ujian.
b) Pinjam meminjam buku, catatan dan alat tulis termasuk kalkulator.
c) Membawa / menggunakan alat komunikasi (HP).
d) Makan, minum maupun merokok.
e) Membawa barang selain alat tulis, kecuali atas ijin pengawas.
f) Menggeser / memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas.
g) Meninggalkan ruangan tanpa seijin pengawas.
h) Memasuki ruangan sebelum diijinkan.
Pelanggaran terhadap hal tersebut di atas akan langsung dicatat dalam Berita Acara Ujian tanpa pemberitahuan.
7. Pendaftaran Pembuatan Skripsi (S-1)
Pendaftaran Skripsi adalah pengambilan mata kuliah Skripsi pada Kartu Rencana Studi dengan syarat IPK minimal 2,00 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terdaftar pada semester yang bersangkutan
b. SKS yang sudah ditempuh minimal 120 SKS, dengan IPK minimal 2.00
c. Sudah menempuh Mata Kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai minimal B
d. Mengisi pengajuan skripsi online pada skripsi.stmikroyal.ac.id
e. Syarat-syarat penulisan Skripsi diatur dalam Buku Panduan Penyusunan Skripsi
Setelah melakukan pendaftaran skripsi mahasiswa akan mendapatkan:
a. Surat untuk diberikan kepada Dosen Pembimbing Skripsi
b. Setelah mendapat persetujuan judul dari dosen pembimbing, mahasiswa akan mendapatkan kartu bimbingan Skripsi yang berlaku pada semester yang bersangkutan dan wajib dibawa setiap bimbingan.
8. Syarat untuk mengikuti Ujian Skripsi
Ujian Skripsi dilaksanakan setiap bulan (dengan memperhatikan jumlah pendaftar). Pendaftaran ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan
b. Mengambil matakuliah Skripsi pada semester berjalan
c. Lulus semua mata kuliah kecuali Skripsi (IPK minimal 2.00, nilai D tidak lebih dari 25% total SKS, tidak ada nilai E)
d. Mengisi formulir pengajuan ujian Skripsi setiap periode pendaftaran dengan membawa persyaratan lengkap.
e. Mengumpulkan 3 eksemplar untuk Skripsi (belum dijilid) yang sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi Jurusan masing masing.
f. Telah melunasi biaya administrasi
9. Syarat Mengulang Ujian Skripsi
a. Pada ujian sebelumnya dinyatakan tidak lulus ujian skripsi
b. Mengisi formulir pengajuan Ujian Skrips.
c. Mengulang hanya diperbolehkan sebanyak 3 kali, jika sudah mengulang sebanyak 3 kali dan dinyatakan belum lulus maka diwajibkan mengulang membuat skripsi dari awal dengan mengganti judul.
10.6 ADMINISTRASI AKADEMIK
1. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
a. Pengisian KRS dilaksanakan dan dilakukan secara Online (melalui Internet), http://siakd.stmikroyal.ac.id
b. Pengisian KRS hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang telah her-registrasi atau telah memenuhi persyaratan baik secara akademis maupun administratif (telah membayar SPP untuk sebagai pembayaran pertama awal semester)
c. Pengambilan mata kuliah sesuai dengan yang ditawarkan pada setiap semester yang akan dilaksanakan dan memenuhi prasyarat pengambilan.
d. Mahasiswa yang telah melakukan pengisian wajib mencetak KRS yang telah diisikan dan KRS / Data yang dipakai adalah KRS / Data yang paling terakhir diisikan.
e. Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa pengisian dilakukan.
f. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan STMIK Royal.
2. Prosedur Penggunaan KRS Online
KRS Online adalah aplikasi web yang digunakan untuk melakukan pengisian/perubahan KRS, baik KRS Reguler maupun KRS Semester Pendek. Selain itu ada beberapa hal lain yang bisa dilakukan antara lain pengecekan KHS, pengecekan Transkrip Nilai, Fasilitas ganti password, Informasi Pembayaran yang telah dilakukan, dan pencetakan kartu ujian.
3. Petunjuk Pengisian KRS Online
a. Alamat Web (URL)
Untuk memulai pertama kali anda bisa membuka web browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, Opera, Safari). Pada address bar isikan alamat url berikut: http://siakd.stmikroyal.ac.id seperti pada gambar berikut:
Setelah anda isikan alamat url tersebut maka akan tampil halaman utama siakd.stmikroyal.ac.id, anda bisa login pada menu tersedia.
b. Login
Gambar 10.1 Login |
Data login mahasiswa: User ID menggunakan NIM mahasiswa dan password default adalah gabungan tanggal lahir mahasiswa. Mahasiswa bisa mengganti password didalam sistem informasi akademik itu nantinya. |
c. Menu Utama Untuk Mahasiswa
Jika sudah sukses masuk/login ke sistem akademik, maka pilih menu Mahasiswa seperti gambar berikut:
Gambar 10.2 Menu Akademik Mahasiswa
d. Pengisian KRS Online
Untuk mengisi Kartu Renccana Studi, mahasiswa bisa mengambil/memilih menu Kartu Rencana Studi (KRS), tampil form berikut:
Gambar 10.3 Form KRS
Masukkan Tahun Akademik yang berlaku misalnya 20181 dan masukkan Nomor Induk Mahasiswa, seperti berikut:
Gambar 10.4 Isi form KRS
Setelah diisi data seperti gambar diatas, selanjutnya tekan tombol Refresh. Tampil menu berikut:
Untuk mengisi KRS, silahkan di klik tombol Tambah KRS. Akan tampil mata kuliah yang tersedia, silahkan pilih berdasarkan kelas dan semester masing-masing.
Gambar 10.5 Daftar Mata Kuliah yang disediakan
Pilih mata kuliah dengan checklist kotak yang ada pada kolom Ambil, jika sudah selesai silahkan tekan tombol Ambil Kuliah. Hasilnya seperti gambar berikut:
Gambar 10.6 Daftar Mata Kuliah yang sudah di ambil
Untuk mencetak Kartu Rencana Studi (KRS) silahkan klik tombol Cetak KRS, hasilnya seperti gambar berikut:
Gambar 10.7 Hasil Cetak KRS
10.7 ATURAN BERPAKAIAN STMIK ROYAL
Untuk menunjukkan kesantuan dan kesopanan yang mencerminkan jiwa profesionalisme, maka seluruh mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi tata cara berpakaian salama mengikuti kegiatan dan perkuliahan di kampus STMIK Royal. Adapun gambarannya adalah sebagai berikut:
1. Pakaian Almamater
Pakaian ini digunakan pada saat acara kegiatan resmi, Ceremonial STMIK Royal dan representatif mahasiswa diluar kampus. Contohnya: Pelantikan UKM, perwakilan mahasiswa di wisuda, kegiatan ceremonial UKM, dan acara resmi dengan masyarakat.
a) Almamater Mahasiswa (laki laki)
i. Jas Almamater
ii. Kemeja Putih lengan panjang
iii. Celana kain warna hitam
iv. Sepatu fantofel warna hitam
v. Berdasi panjang warna gelap
vi. Rambut pendek dan rapi
vii. Sopan dan rapi
b) Mahasiswi (perempuan)
i. Jas Almamater
ii. Kemeja putih lengan panjang
iii. Rok kain dibawah lutut warna hitam
iv. Sepatu fantofel warna hitam
v. Berdasi kupu-kupu
vi. Sopan dan rapi
c) Mahasiswi (perempuan) berhijab
i. Jas Almamater
ii. Hijab warna hitam
iii. Kemeja putih lengan panjang
iv. Rok kain panjang warna hitam
v. Sepatu fantofel warna hitam
vi. Sopan dan rapi
2. Pakaian Professional
Pakaian ini dipakai pada hari Senin hingga Kamis dan merupakan pakaian standar dalam mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademis di STMIK Royal. Contohnya adalah perkuliahan regular, praktikum, UTS dan UAS, asisten, bimbingan dan pengurusan administrasi akademis di ruang lingkup STMIK Royal. Maka dari itu diwajibkan bagi:
a. Mahasiswa (Laki-laki)
1) Kemeja lengan panjang/pendek (bukan bahan kaos), khusus saat UTS dan UAS kemeja berwarna putih.
2) Celana panjang.
3) Bersepatu resmi atau casual (bukan sepatu sport).
4) Rambut pendek dan rapi.
5) Sopan, rapi, sederhana, dan terkesan profesional.
b. Mahasiswi (Perempuan)
1) Kemeja atau baju lengan panjang atau 1⁄2 lengan (bukan bahan kaos), khusus UTS dan UAS kemeja warna putih.
2) Rok dibawah lutut warna hitam (saat UTS dan UAS) atau celana panjang.
3) Bersepatu tanpa hak atau hak rendah.
4) Sopan dan rapi serta terkesan profesional.
c. Mahasiswi (perempuan) berhijab
1) Berhijab sederhana atau syar’i.
2) Kemeja lengan panjang ataupun baju yang sesuai hijab (bukan bahan kaos), khusus UTS dan UAS kemeja berwarna putih.
3) Rok kain panjang warna hitam (saat UTS dan UAS) atau celana panjang.
4) Bersepatu tanpa hak atau hak rendah.
5) Sopan, rapi, sederhana, dan terkesan profesional.
3. Pakaian Kuliah.
Pakaian kuliah merupakan alternatif pakaian profesional yang hanya digunakan pada hari Senin s/d Sabtu. Adapun acuannya adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa (laki laki)
a) Kemeja, koko, batik lengan panjang / pendek (bukan baju kaos oblong)
b) Celana panjang
c) Bersepatu resmi atau casual.
d) Rambut pendek dan rapi
e) Sopan, rapi, sederhana, dan terkesan profesional
b. Mahasiswi (perempuan)
a) Kemeja atau baju batik lengan panjang atau 1⁄2 lengan (bukan kaos oblong)
b) Rok dibawah lutut warna hitam Atau celana panjang
c) Bersepatu tanpa hak atau hak rendah
d) Sopan dan rapi serta terkesan profesional
c. Mahasiswi (perempuan) berhijab
a) Berhijab sederhana atau syar’i
b) Kemeja lengan panjang ataupun baju batik yang sesuai hijab dan berlengan panjang
c) Rok kain panjang warna hitam Atau celana panjang
d) Bersepatu tanpa hak atau hak rendah
e) Sopan, rapi, sederhana, dan terkesan professional