“PENERAPAN UU ITE DI INDONESIA”
Setiap anak bangsa yang mengenyam pendidikan tingggi, mulai dari diploma, sarjana, magister dan seterusnya, tentu tidak akan asing dengan istilah Tridharma ini. Dalam bahasa Sansekerta, tri berarti tiga dan dharma berarti kewajiban. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma menurut UU No. 12 Tahun 2012 pasal 1 ayat 9 merupakan kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam rangka pengamalan Tridharma perguruan tinggi, Sumantri, SH, MH, Ari Dermawan, SH, MH dan Sudarmin, M.Kom melaksanakan pengabdian pada masyarakat tepatnya di SMA Negeri 3 Kisaran pada tanggal 6 November 2019 dengan mensosialisasikan UU ITE.
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Derasnya arus informasi melalui udara ini, mengharuskan pemerintah menerbitkan pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tingkat nasional.
Tujuannya jelas, agar pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa, penyampaian tegas Sumantri yang sering disapa Mas Mantri, beliau juga merupakan pengurus daerah sekretaris Pujakesuma Asahan.
Pemateri kedua Ari Dermawan mengungkapkan, penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945.
Pemanfaatan teknologi informasi, kata Sudarmin yang merupakan pemateri ketiga, berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.” Ujarnya.
Komentar